Like Us Facebook

Apakah Metode Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk Pengadaan Barang yang menambah aset ?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah “Apakah metode pengadaan langsung dapat digunakan untuk pengadaan barang yang menambah aset ?”
Pertanyaan ini muncul karena melihat isi Pasal 39 Ayat 1 Perpres 54/2010 yang berbunyi:
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; dan/atau
  4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang- perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Kemudian kalau melihat Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 39 Ayat 1 Huruf a:

Yang dimaksud dengan kebutuhan operasional K/L/D/I adalah kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan K/L/D/I.
Kalimat penjelasan inilah yang kemudian membuat sebagian panitia/ULP menarik kesimpulan bahwa Pengadaan Langsung tidak dapat digunakan untuk mengadakan barang yang dapat menambah aset atau kekayaan K/L/D/I
Apakah benar demikian ?
Mari kita cermati aturan ini dengan seksama 
Dalam melihat sebuah aturan atau produk hukum, kita tidak boleh hanya melihat dari satu kalimat saja, melainkan harus melihat secara keseluruhan termasuk semua tanda baca dan kata penghubung yang digunakan, karena dari hal-hal tersebut makna sebuah kalimat atau pasal dapat berubah secara drastis.
Oleh sebab itu, mari kembali melihat Pasal 39 Ayat 1 Perpres 54/2010 yang saya gabungkan dengan pengertian kebutuhan operasional sesuai Penjelasan Perpres 54/2010.
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I (kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan K/L/D/I);
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; DAN/ATAU
  4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang- perseoranganDAN/ATAU badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Coba lihat kata DAN/ATAU pada huruf c dan d di atas.
Pengertian DAN/ATAU menurut Bahasa Indonesia adalah pilihan penggunaan kata penghubung DAN atau kata penghubung ATAU. Artinya, kita bisa memilih apakah hendak menggunakan DAN atau menggunakan ATAU.
Pemilihan kata sambung ini amat berpengaruh terhadap pengertian dari Pasal 39.
Menurut Bahasa Indonesia, kata DAN dan ATAU adalah kata penghubung koordinatif. Kata DAN digunakan untuk menandai hubungan penambahan. Kata ATAU digunakan untuk menandai hubungan pemilihan.
Mari sekarang kita ubah kata penghubung dengan menggunakan kata DAN pada huruf c dan menggunakan kata ATAU pada huruf d. Hal ini karena pada huruf d, tidak bisa menggunakan 2 kondisi secara bersamaan.
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I (kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan K/L/D/I);
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; DAN
  4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang- perseoranganATAU badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Apabila menggunakan kata DAN pada huruf c, maka seluruh kondisi pada a, b, c, dan c WAJIB ada untuk dapat melaksanakan Pengadaan Langsung. Artinya, syarat untuk dapat melaksanakan pengadaan langsung selain nilainya di bawah 100 Juta Rupiah adalah harus kebutuhan operasional yang merupakan kebutuhan rutin dan tidak menambah aset, teknologinya sederhana, resikonya kecil dan dilaksanakan oleh penyedia perseorangan atau badan usaha kecil.
Sekarang, kita ganti kata penghubung pada huruf c dengan kata ATAU.
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I (kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan K/L/D/I);
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; ATAU
  4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang- perseoranganATAU badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Apabila menggunakan kata penghubung ATAU pada huruf c, maka kondisi a, b, c, dan d merupakan pilihan. Salah satu kondisi WAJIB ada agar Pengadaan Langsung dapat dilaksanakan. Artinya, syarat untuk melaksanakan pengadaan langsung selain nilainya di bawah 100 Juta Rupiah adalah kebutuhan operasional yang merupakan kebutuhan rutin dan tidak menambah aset ATAU teknologinya sederhana ATAU resikonya kecil ATAU  dilaksanakan oleh penyedia perseorangan atau badan usaha kecil.
Berdasarkan paparan di atas, maka Metode Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk pengadaan barang yang menambah aset selama nilainya di bawah 100 juta rupiah.

Posting Komentar

0 Komentar