Like Us Facebook

Jenis-jenis tender dan sifat kontrak

Pengadaan barang dan jasa yang biasanya ditenderkan, terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
  1. Pengadaan barang. Barang yang dimaksud biasanya berupa barang jadi, atau setengah jadi.  Seperti: pengadaan keperluan kantor, kendaraan, pengadaan seragam, dsb.
  2. Pengadaan jasa konsultasi. Jasa konsultasi yang dimaksud biasanya terkait dengan keahlian seseorang dalam hal jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi, seperti: arsitek. Dan juga nonkonstruksi, seperti: jasa kesehatan, pendidikan, dsb.
  3. Pengadaan jasa pemborongan. Jasa pemborongan ini biasanya terkait dengan benda-benda tidak bergerak, seperti: pembangunan gedung, perbaikan jalan raya, jembatan, perumahan, penggalian kabel, dsb.
  4. Pengadaan jasa lainnya. Yang termasuk kelompok ini biasanya adalah meliputi jasa service komputer, cleanning service, percetakan, keamanan, dsb.
Sedangkan dari sifat kontraknya, ada beberapa yaitu:
  1. Kontrak lump sum. Jenis kontrak ini bersifat tetap dan pasti. Pemenang tender harus menyelesaikan kontrak pengadaan barang dan jasa sampai pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang sudah ditentukan. Apabila ada risiko  dalam penyelesaian pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab pemenang tender.
  2. Kontrak harga satuan.  Jenis kontrak ini bersifat tetap dan pasti, berdasarkan harga satuan pekerjaan dengan spesifikasi tertentu. Sehingga pembayarannya dilakukan atas dasar pengukuran bersama atas volume pekerjaan.
  3. Kontrak gabungan lumpsun dan harga satuan. Jenis kontrak ini, merupakan gabungan antara lumpsum dengan harga satuan.
  4. Kontrak terima jadi. Jenis kontrak ini, seluruh pekerjaan diselesaikan dengan waktu tertentu sampai kontruksi dan peralatan penunjang lainnya dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
  5. Kontrak persentase. Jenis kontrak ini, pelaksana kontrak atau pekerjaan pemborongan tersebut akan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase nilai pekerjaan konstruksi.
  6. Kontrak tahun tunggal. Jenis kontrak ini, pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran untuk satu tahun masa anggaran negara.
  7. Kontrak tahun jamak. Jenis kontrak ini, pelaksanaan pekerjaan mengikat dana anggaran untuk satu tahun lebih masa anggaran negara dengan persetujuan pejabat pemerintah.
  8. Kontrak pengadaan tunggal. Jenis kontrak ini, dilaksanakan oleh satu kontraktor untuk menyelesaikan proyek dalam waktu tertentu.
  9. Kontrak pengadaan bersama. Jenis kontrak ini, dilaksanakan oleh  beberapa kontraktor untuk menyelesaikan proyek dan waktu tertentu secara bersama berdasarkan kesepakatan.

Posting Komentar

0 Komentar