Like Us Facebook

PEMILIHAN JENIS KONTRAK YANG TEPAT UNTUK PENYEDIA JASA KONSULTANSI


galihgumelar.com - Jasa Konsultansi menurut Perpres 54 Tahun 2010 adalah jasa layanan professional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Dalam pemilihan penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negoisasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan Seleksi yang terdiri atas Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana; Penunjukan Langsung; Pengadaan Langsung; dan Sayembara, namun pada prinsipnya dilakukan dengan Metode Seleksi Umum. 
Sedangkan komponen biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan jasa konsultansi terdiri dari:
  1. Biaya Langsung Personil (Remuneration);
  2. Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost), dan
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 
Berdasarkan Lampiran IV-B Bagian A.3.a.2)(i), Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/workshop/lokakarya, dan lain-lain.
Dalam penetapan jenis kontrak, Pokja ULP/Pejabat Pengadaan bertanggung jawab atas pemilihan jenis kontrak tersebut, Pasal 50 ayat (1). Oleh karena itu Pokja ULP/Pejabat Pengadaan harus lebih cermat dalam menetapkan jenis kontrak untuk setiap Pengadaan Barang/Jasa. Berdasarkan ruang dan lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi, kontrak yang tepat untuk digunakan adalah kontrak harga satuan karena ada komponen biaya berupa Biaya Langsung Non Personil yang pembayarannya bukan hanya mengacu kepada nilai yang disepakati di dalam kontrak, namun berdasarkan bukti pengeluaran yang disampaikan (at cost). Pekerjaan jasa konsultansi dengan kontrak lump sum hanya digunakan untuk pekerjaan yang lingkup dan hasilnya pasti. 

Posting Komentar

0 Komentar