Like Us Facebook

Pengadaan Barang/Jasa pada Institusi yang berstatus BLU Secara Penuh

Selain kesimpangsiuran mengenai pengadaan barang dan jasa pada program Dana Alokasi Khsusus yang telah dibahas pada blog ini, salah satu permasalahan lain adalah kesimpangsiuran pengadaan barang/jasa pada institusi yang memiliki status Badan Layanan Umum atau BLU.
Kalau melihat tujuan BLU menurut UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 68 Ayat (1) maka BLU adalah sebuah badan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Contoh BLU di dunia pendidikan adalah sebagian Perguruan Tinggi Negeri.
PTN adalah institusi pemerintah yang anggaran operasionalnya ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN ini tidak ada keraguan lagi, melainkan harus berdasar kepada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya.
Namun, pendapatan PTN tidak hanya berasal dari APBN, melainkan juga dari pembayaran mahasiswa, hibah dari institusi lain atau dari kerjasama dengan institusi lain yang tidak mengikat.
Untuk sumber dana seperti di atas, apakah harus dilakukan sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya ?
Untuk menjawab hal tersebut mari kita lihat produk hukum mengenai hal ini secara berurutan:
  1. Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    • Pasal 68 Ayat 1 ‘Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan(2) kehidupan bangsa’
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU
    • Pasal 20 Ayat 1 ‘Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat’
    • Penjelasan Pasal 20 Ayat 1 ‘BLU dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi’
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 08/PMK.02/2006 tanggal 16 Februari 2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU
    • Pasal 3 ‘Pengadaan barang/jasa pada BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa Pemerintah’
    • Pasal 4 Ayat 1 ‘Terhadap BLU dengan status BLU Secara Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi’
    • Pasal 4 Ayat 2 ‘Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari :
      1. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat ;
      2. hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain ; dan/atau
      3. hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
    • Pasal 5 ‘Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip- prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat’
Dari dasar hukum di atas, dapat ditarik kesimpulan:
  1. Perguruan Tinggi yang telah memperoleh status sebagai BLU Secara Penuh dapat melakukan pengadaan barang/jasa secara fleksibel sesuai PP No. No. 20 Tahun 2005 Pasal 20 ayat (1) apabila sumber dananya sesuai dengan Permenkeu No. 08/PMK.02/2006 Pasal 4 ayat (2)
  2. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa, rektor sebagai pemimpin BLU harus mengeluarkan aturan pengadaan barang/jasa bagi sumber dana yang disebutkan pada Permenkeu No. 08/PMK.02/2006 Pasal 4 ayat (2) dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat
Semoga tulisan ini dapat memberi penjelasan mengenai keraguan pengadaan barang/jasa pada institusi yang berstatus BLU secara penuh.

Posting Komentar

0 Komentar