Like Us Facebook

Bolehkah Staff Menjadi PPTK ?

Pengadaan Galih Gumelar - Dalam PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maupun dalam Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tak ada ketentuan yang melarang PA/KPA menunjuk Staf sebagai PPTK. Dalam Pasal 12 PP No.58 Tahun 2005 hanya disebutkan bahwa PA/KPA dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk Pejabat pada Unit Kerja SKPD sebagai PPTK. Pejabat pada Unit Kerja tidak berarti Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Kepala Seksi, atau Kepala Sub Bagian. Sebab Staf juga Pejabat, yakni Pejabat Fungsional Umum.

Memang sebaiknya Pejabat yang memimpin Unit Kerja bersangkutan yang ditunjuk sebagai PPTK atau Pejabat struktural di bawahnya, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 12 ayat (2) Permendagri No.13 Tahun 2006, penunjukan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan.  Tapi bagaimana kalau Pimpinan unit kerja atau Pejabat struktural di bawahnya lowong? Atau bagaimana pula, andai PA/KPA lebih percaya pada Staf tertentu, meski Pimpinan unit kerja atau Pejabat struktural di bawahnya ada? 

Staf Menjadi PPTK diperboehkan sepanjang Staf bersangkutan bersedia dan mampu melaksanakan tugas sebagai PPTK, yakni: 
(1) mengendalikan pelaksanaan kegiatan; 
(2) melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan 
(3) menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, baik dokumen administrasi keuangan maupun dokumen laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, PPTK yang ditunjuk harus mampu bekerja sama dengan PPK, dalam hal PPK memintanya sebagai salah satu Tim Pendukung dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

BOLEHKAH PA/KPA TIDAK MENUNJUK PPTK?

Dalam Pasal 12 PP No.58 Tahun 2005 hanya disebutkan bahwa PA/KPA dalam melaksanakan program dan kegiatan (dapat) menunjuk Pejabat pada Unit Kerja SKPD sebagai PPTK. Adanya kata “dapat” pada bunyi Pasal di atas, merupakan tindakan pilihan, artinya PA/KPA boleh menunjuk dan boleh juga tidak menunjuk.

Sama dengan syarat penetapan KPA, yakni didasarkan pada pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya, maka dengan syarat ini tidak semua SKPD atau PA dapat mengusulkan penetapan KPA.

Penunjukan PPTK pun ada syaratnya, yakni harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya, dan dengan syarat ini tidak semua program dan kegiatan harus selalu ditunjuk PPTK.

Karena PPTK (dapat dikatakan) hanya sebagai perpanjangan tangan PA/KPA, dalam hal PA/KPA merasa bahwa program dan kegiatan yang ada dapat dilaksanakan sendiri, maka haruskah menunjuk PPTK.

Sebagai contoh Kepala Puskesmas, selaku Kepala UPT Dinas Kesehatan dapat saja ditetapkan sebagai KPA oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku PA. Tetapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan di UPT, Kepala Puskesmas selaku KPA dapat tidak menunjuk PPTK. 

Posting Komentar

0 Komentar