Like Us Facebook

Perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006

Salah satu sumber kebingungan dalam bidang pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengapa hal tersebut membingungkan ? Karena organisasi yang amat penting pada struktur organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah tidak tercantum dalam Permendagri tersebut. Pada Keppres 80/2003 dan Perpres 54/2010 dikenal istilah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi dalam Permendagri 13/2006 malah yang muncul istilah PPTK dengan tugas yang “hampir” sama.
Hal ini jelas membuat pelaksana di lapangan menjadi pusing, karena pada saat pemeriksaan, apapun yang dilakukan bisa salah. Setiap pemeriksa bisa menggunakan acuan hukum yang berbeda.
Namun, hal ini terobati dengan munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang sudah mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, khususnya tentang PPK dan PPTK dan juga sudah mengakomodir Surat Edaran Bersama antara Mendagri dan LKPP tentang PPK dan PPTK.
Perubahan yang cukup signifikan lainnya adalah dimasukkannya Bab baru, yaitu Bab XVA yang khusus membahas tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pada Bab ini diperjelas mengenai mekanisme pengelolaan dana BOS termasuk tidak wajibnya menyusun laporan triwulan untuk memperoleh bantuan dana triwulan berikutnya. Hal ini akan sangat mempercepat penyaluran dana BOS yang sempat terhambat pada awal tahun 2011.

Posting Komentar

0 Komentar