Like Us Facebook

Syarat Menjadi PPK Semakin Mudah


Pengadaan Galih Gumelar - Keberadaan seorang ASN dengan jabatan PPK dalam sebuah K/L/PD merupakan sebuah keniscayaan. PPK wajib ada di setiap kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) karena merekalah yang akan mengurusi pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Jika Anda tidak menemukan jabatan PPK ini di sebuah kantor instansi pemerintahan, maka bisa dipastikan jabatan tersebut dirangkap oleh PA/KPA.

Syarat-syarat Menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Berikut syarat untuk menjadi PPK sesuai Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaku PBJ. Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa yaitu:


  1. Memiliki integritas dan disiplin;
  2. Menandatangani Pakta Integritas;
  3. Memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Jika tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023; dan
  4. Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara. Jika tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a. 


Persyaratan lainnya :

  1. Memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaan; atau
  2. Memiliki kompetensi teknis pada bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan di atas, PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK. PA/KPA yang merangkap sebagai PPK dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK atau Agen Pengadaan. 

Sedangkan PPK tidak boleh dirangkap oleh:

  1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
  2. Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; atau
  3. PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.

Catatan penting untuk Menjadi PPK

Jabatan PPK ini merupakan jabatan non struktural yang tidak terkait dengan jenjang karir atau kepangkatan.

SebagaiASN tentunya kita berhak memilih, jabatan yang ingin Anda emban dan Anda tinggalkan. Namun, jika Anda adalah seorang ASN yang benar-benar ingin mengabdi pada negara dan pihak atasan menginginkan Anda untuk menjadi seorang ASN dengan jabatan PPK, maka Anda harus menerimanya. Karena atasan mengetahui dan menilai bahwa Anda capable dalam menangani masalah Pengadaan Barang/Jasa.

Dibalik tugas tambahan sebagai PPK. kita tentunya akan mendapatkan honarium tambahan yang diberikan karena Anda memegang sertifikat ahli pengadaan. Pastikan banyak-banyak bertanya dan berkonsultasi kepada rekan-rekan yang lebih berpengalaman dalam dunia PBJ dalam menjalankan tugas sebagai PPK ini. 


Sumber : berbagai sumber

Posting Komentar

2 Komentar