Like Us Facebook

Sanggahan

Pengadaan.GalihGumelar.com - Berikut beberapa hasil litelatur dan penelusuran mengenai Sanggahan dalam kegiatan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Sanggahan
  • Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan pemenang kepada Pokja ULP dalam waktu 5 hari kerja (3 hari kerja untuk pelelangan sederhana) setelah pengumuman pemenang disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
  • Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a) Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres 54/70 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
b) Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c) Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.

  • Pokja ULP memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 hari kerja (3 hari kerja untuk pelelangan sederhana) setelah menerima surat sanggahan.
  • Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal.
  • Sanggahan yang disampaikan kepada PA/KPA, PPK, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
Sanggahan Banding
  1. Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Pokja ULP dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepeda Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding paling lambat 5 hari kerja (3 hari kerja untuk pelelangan sederhana) setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, Pokja ULP, APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
  2. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding paling lambat 15 hari kerja (5 hari kerja untuk pelelangan sederhana) setelah surat sanggahan banding diterima.
  3. Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada Pokja ULP sebesar 1% dari nilai total HPS dengan masa berlaku 15 hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding.
  4. Penerima jaminan sanggahan banding adalah pokja ULP.
  5. Dalam hal substansi sanggahan banding pada pelelangan dinyatakan salah, jaminan sanggahan banding dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah, kecuali jawaban sanggahan banding malampaui batas akhir menjawab sanggahan banding.
  6. Sanggahan banding menghentikan proses pelelangan.
  7. Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding atau disampaikan diluar masa sanggahan banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
  8. Pimpinan K/L/D/I dapat menugaskan kepada pejabat Eselon I atau pejabat Eselon II untuk menjawab sanggahan banding.
  9. Kepala daerah dapat menugaskan kepada Sekda atau PA untuk menjawab sanggahan banding.
  10. Penugasan yang dimaksud pada angka (8) dan angka (9) pasal ini, tidak diberlakukan jika pejabat dimaksud merangkap sebagai PPK atau Kepala ULP untuk paket kegiatan yang disanggah.
Catatan:
- LKPP dapat memberikan saran, pendapat, dan rekomendasi untuk penyelesaian sanggahan banding atas permintaan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi (Perpres)
- Pokja ULP menyusun jadwal pemilihan dengan memperhatikan jam kerja dan hari kerja untuk tahapan: 
a) Pemberian penjelasan;
b) Batas akhir pemasukan dokumen penawaran;
c) Pembukaan penawaran;
d) Pembuktian kualifikasi; dan
e) Batas akhir sanggah/sanggah banding.
(Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012)
- Dalam alokasi waktu yang ditetapkan, pokja ULP harus menyediakan paling kurang 2 hari kerja untuk tahapan:
a) Pemasukan dokumen penawaran untuk paket yang mensyaratkan jaminan penawaran; dan
b) Sanggah banding.
(Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012)


Sumber : Pojokrehat dan Sumber Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar