Apa itu LPSE ?
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik.
Fungsi LPSE
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
- Mengelola sistem e-Procurement
- Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
- Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
- Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
Langkah-langkah membentuk LPSE
- Membentuk tim/gugus tugas untuk menyiapkan LPSE
- Menyusun perangkat peraturan untuk implementasi e-Procurement, antara lain :
- Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk beroperasinya LPSE, yaitu :
- Ruangan
- Server
- Komputer
- Jaringan internet
- Menyiapkan SDM pengelola LPSE
- Menyelenggaraan sosialisasi kepada satuan kerja dan Penyedia
- Melakukan pelatihan kepada pengelola LPSE, PPK/Panitia dan Penyedia
Gambar : Contoh Layout Kebutuhan Ruang
0 Komentar