Like Us Facebook

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sesuai Perpres 70 Tahun 2012

Pengadaan - Galih Gumelar -PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hal ini berarti bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa di letakkan di pundak PPK. Secara rinci tugas dan tanggung jawab PPK dituangkan dalam pasal 11 Perpres nomor 70 tahun 2012 yaitu:

1. Tugas pokok PPK
a. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
   1) Spesifikasi teknis barang/jasa; 
   2) Harga perkiraan sendiri (HPS); dan
   3) Rancangan Kontrak.
b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian;
d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
g. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;

2. Tugas tambahan PPK
Dalam hal diperlukan PPK dapat:
a. Mengusulkan kepada PA/KPA perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. Menetapkan tim pendukung;
c. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan; dan
d. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa


Setelah PA/KPA menetapkan penggunaan dana anggaran melalui paket-paket pengadaan barang/jasa, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa selanjutnya menjadi tanggung jawab PPK. Tanggung jawab PPK meliputi:
a. Penetapkan spesifikasi teknis barang/jasa seperti bentuk, ukuran, kwalitas, kapasitas, dan sebagainya;
b. Penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
c. Penyusunan, penandatanganan, pelaksanaan, dan pengendalian kontrak;
d. Menyetujui bukti pembayaran yang meliputi Bukti Pembelian, Kwitansi, SPK, dan Kontrak, termasuk menyerahkan berkas tagihan kepada Pejabat Penanda Tangan SPM;

  • e. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan hambatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk penyerapan anggaran;
  • f. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA. Dalam memenuhi tanggung jawab tersebut PPK wajib malakukan hal-hal berikut:
  • a. Mencari informasi tentang kebutuhan setiap bagian dan seksi dalam satuan kerja dan unit kerja yang meliputi jumlah, ukuran, sfesifikasi teknis barang dan lain-lain. Kesesuaian jumlah, ukuran, dan spesifikasi barang dengan kebutuhan pengguna pada masing-masing bagian dan seksi akan mempengaruhi kinerja instansi pemerintah. Sebaliknya kasalahan dalam menentukan spesifikasi teknis barang/jasa dapat berakibat barang yang sudah dibeli tidak dapat berfungsi dengan baik dan akan menghambat penyelesaian pekerjaan.
  • b. Melakukan survey harga pasar untuk setiap jenis barang yang akan dilaksanakan pengadaannya. Hasil survey harga tersebut dijadikan dasar penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri.
  • c. Dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan dengan melalui kontrak atau SPK, PPK harus menyusun, menandatangani, dan malaksanakan kontrak atau SPK tersebut. Dalam hal ini PPK harus dapat melakukan pengendalian agar semua klausule yang telah tertuang dalam kontrak atau SPK dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa dengan sebaik-baiknya.
  • d. Mempersiapkan pembayaran atas pelaksanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. Dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan SPM-LS PPK mempersiapkan berkas SPP-LS.
  • e. Melaporkan perkembangan proses pengadaan barang/jasa. Jika pelaksanaan pengadaan barang/jasa mengalami hambatan PPK harus memberitahukan hambatan tersebut kepada PA/KPA. Hambatan dalam pengadaan barang/jasa dapat terjadi dalam pelaksanaan kontrak seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia barang/jasa.
  • f. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA. 


Posting Komentar

0 Komentar