Like Us Facebook

BERLAKU MASA PERALIHAN IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010


galihgumelar.com - Pemerintah memberlakukan masa peralihan terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Masa berlaku Peraturan Presidennya sendiri dimulai sejak ditandatangani Presiden pada Jum'at 6 Agustus 2010 .

Demikian diungkapkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo usai pelantikannya sebagai Kepala LKPP di Gedung Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional/Bappenas Jakarta.
Masa peralihan, jelasnya, diberikan mengingat masih banyaknya lelang pengadaan barang/jasa pemerintah saat Peraturan Presiden Nomor 54 ditandatangani mengacu pada ketentuan lama, yakni revisi terakhir Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Misalnya kan ada kontrak-kontrak pemerintah yang sudah ditandatangani, harus diikuti juga. Kemudian PHLN (Pinjaman dan Hibah Luar Negeri) yang sudah ditandatangani, kalau mengikuti Peraturan Presiden yang baru kan semua harus mengikuti kita. Nah bagi yang sudah ditandatangani, tetap harus diakui dong," paparnya.
Sedang bagi kontrak pengadaan yang ditawarkan setelah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 diberlakukan sebelum tahun 2011 berlangsung, diharapkan sudah mengikuti Peraturan Presiden tersebut. "Jadi yang baru (akan ditawarkan), itu gunakan Perpres baru," ujarnya.
Diketahui, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 6 Agustus lalu. Penyusunan Peraturan Presiden ini memiliki sejumlah tujuan seperti percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah, akselerasi lelang secara elektronik (e-Procurement), Swakelola untuk Alutsista dan Almatsus dengan dilakukan oleh industri strategis dalam negeri untuk mencapai kemandirian, termasuk keberpihakan pada industri dan usaha kecil domestik.

Posting Komentar

0 Komentar