Like Us Facebook

Etika Pengadaan

Sebagai suatu profesi,  bidang pengadaan menuntut adanya suatu standar perilaku yang mencerminkan integritas, independensi, tanggung jawab dan kesungguhan pelaku dalam melaksanakan proses dan tugas pengadaan.

Selama ini, standar perilaku yang diinginkan tertuang dalam pasal 5  Keppres 80 Tahun 2003. Dasar-dasar etika ini pasti disampaikan dalam setiap pelatihan atau sosialisasi  selama ini.

Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan, bisa pimpro, PPK, Panitia Pengadaan,   termasuk penyedia barang/jasa, diharuskan mematuhi etika sebagai berikut :


  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
  2. bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya  dirahasiakan  untuk  mencegah  terjadinya  penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk  mencegah dan  menghindari  terjadinya  persaingan tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest);
  6. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/ jasa;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  8. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Rasanya, penerapan etika tersebut memerlukan aktualisasi yang lebih mekanistik, sehingga bagi siapapun yang melanggar etika akan dapat dikenai sanksi profesi dan harus dikeluarkan dari lingkungan profesinya.

Posting Komentar

0 Komentar