Selama ini, standar perilaku yang diinginkan tertuang dalam pasal 5 Keppres 80 Tahun 2003. Dasar-dasar etika ini pasti disampaikan dalam setiap pelatihan atau sosialisasi selama ini.
Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan, bisa pimpro, PPK, Panitia Pengadaan, termasuk penyedia barang/jasa, diharuskan mematuhi etika sebagai berikut :
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
- bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest);
- menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/ jasa;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
- tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Rasanya, penerapan etika tersebut memerlukan aktualisasi yang lebih mekanistik, sehingga bagi siapapun yang melanggar etika akan dapat dikenai sanksi profesi dan harus dikeluarkan dari lingkungan profesinya.
0 Komentar