Like Us Facebook

Jasa Konsultansi

1. Apakah terhadap kontrak lumpsum diperlukan adanya pemeriksa keuangan dalam proses pelaksanaan kontrak oleh penyedia jasa konsultan, sebagaimana dimaksud dalam Bab II C. 2. b. 2. angka (2) dan (4) Lampiran Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?


a. Mengingat hasil pekerjaan jasa konsultan tidak dapat dipastikan dari awal, maka pada umumnya kontrak jasa konsultan menggunakan kontrak harga satuan dan tidak menggunakan kontrak lumsum. Oleh karena itu proses pengadaan jasa konsultan selalu disertai dengan negosiasi biaya/harga satuan sebagaimana diatur dalam pelaksanaan metoda seleksi umum untuk jasa konsultan sesuai ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 25 ayat (1) huruf a s/d d;

b. Jasa konsultan dengan kontrak lumpsum hanya digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sudah dapat dipastikan hasilnya, ataupun kegiatan yang pengendalian prosesnya sulit dilakukan seperti kegiatan jasa konsultan untuk menghasilkan model-model perencanaan yang dilaksanakan oleh kantor induk perusahaan di luar negeri;

c. Bilamana menggunakan kontrak lumpsum, pemeriksaan keuangan penyedia jasa dalam proses pelaksanaan kontrak tidak dapat dilakukan. Mengingat kontrak lumpsum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa, sebagaimana tercantum dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 30 ayat (2).


2.Apakah pemeriksa keuangan secara langsung kepada penyedia jasa dapat dilakukan oleh pihak lain selain pengguna jasa, sebagaimana dimaksud dalam Bab II C. 2. b. 2. (4) Lampiran Keppres Nomor 80 Tahun 2003?

Menurut Keppres No. 80 Tahun 2003 Lampiran Bab II C 2 b 2) b) (4), pemeriksaan keuangan dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemeriksaan keuangan penyedia jasa oleh pihak lain selain PPK agar mengacu pada peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
3. Mengacu pada Perlem LPJK No 11a Tahun 2008, pasal 12. (5), apakah seorang Penanggung Jawab Badan Usaha, Penanggung Jawab Teknik, atau Penanggung Jawab Bidang dapat digunakan kembali sebagai tenaga ahli/teknis (tercantum didaftar Data Personalia Isian Kualifikasi/Personil Inti) oleh badan usaha lain, sebagai tenaga kerja paruh waktu (temporer)?
Menurut pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, tenaga teknik dan atau tenaga ahli yang berstatus tenaga tetap pada suatu badan usaha dilarang merangkap sebagai tenaga tetap pada usaha orang perseorangan atau badan usaha lainnya di bidang jasa konstruksi yang sama.
4. Apabila ada sebuah peralatan yang telah dipergunakan oleh sebuah perusahaan dalam satu paket pekerjaan (dalam dokumen penawaran) dan perusahaan tersebut telah memegang kontrak pekerjaan tersebut, apakah bisa peralatan tersebut digunakan kembali oleh perusahaan yang bersangkutan untuk mengikuti sebuah proses pelelangan lain yang berbeda lokasi pekerjaan dan dalam periode pelaksanaan pekerjaan yang sama?
Penggunaan peralatan untuk beberapa pekerjaan sekaligus diperbolehkan dengan mempertimbangkan beban kerja (load) dan waktu yang diperlukan untuk mobilitas peralatan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar