UNTUK PPK/PANITIA PENGADAAN
Siapa Pengguna e-Procurement ?
Semua PPK/Panitia Pengadaan bisa menggunakan aplikasi e-Procurement LPSE. PPK/Panitia Pengadaan dapat melakukan pendaftaran di LPSE terdekat dengan menunjukkan SK tentang Penunjukan Panitia Pengadaan dari instansinya untuk mendapatkan kode akses aplikasi e-Procurement LPSE.
Siapa yang memutuskan menggunakan e-Procurement ?
PPK dapat meminta panitia pengadaan/unit layanan pengadaan untuk melakukan pendaftaran paket pengadaan yang bersangkutan pada LPSE terdekat.
UNTUK PENYEDIA BARANG/JASA
Penyedia yang dapat mengikuti e-Procurement
Semua penyedia dapat mengikuti e-Procurement dengan cara mendaftarkan perusahaannya di LPSE terdekat (pendaftaran cukup dilakukan satu kali).
Pendaftaran Penyedia
- Melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE
- Mendatangi LPSE terdekat untuk verifikasi dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu :
- Akta Pendirian beserta perubahannya;
- KTP pemilik perusahaan;
- NPWP Badan Usaha;
- SIUP/SIUJK;
- TDP;
- Formulir Pendaftaran; dan
- Formulir Keikutsertaan.
PELATIHAN APLIKASI E-PROCUREMENT LPSE
Untuk dapat melakukan pelelangan secara elektronik, PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia barang/jasa dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.
0 Komentar