Like Us Facebook

Latihan Soal Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa


Soal-soal ini terdiri atas 3 bagian besar, yaitu:
  • Jenis Soal Betul atau Salah sebanyak 25 Nomor
  • Jenis Soal Pilihan Ganda sebanyak 55 Nomor
  • Jenis Soal Pilihan Ganda dalam bentuk Kasus sebanyak 10 Nomor
Untuk Bagian 1 ini saya mencoba untuk menuliskan 12 Soal Betul atau Salah dengan pembahasannya.
Untuk catatan, Pembahasan ini hanya bersifat informasi, dan jangan dijadikan acuan ataupun kunci jawaban “resmi”, juga setiap jawaban yang sudah saya berikan itu sangat “debatable” dan silakan dibahas pada komentar pada setiap tulisan. Silakan digunakan untuk memperkaya wawasan kita semua.
Ini adalah soal Betul – Salah sebanyak 12 Nomor.
1. Pejabat Pembuat Komitmen dalam menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan perlu mempertimbangkan dokumen anggaran dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan
Pembahasan:
Tanggung jawab PPK itu sangat luas, mulai menetapkan paket, hingga bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengadaan. Yang berkaitan dengan anggaran, PPK juga tidak diperbolehkan melakukan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila anggaran belum ada atau tidak cukup. Hal ini berarti PPK harus mempertimbangkan dokumen anggaran dan dalam menetapkan paket harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Dasar hukumnya adalah Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Keempat) Pasal 9.
Jawaban: Betul
2. Pelelangan untuk pengadaan alat laboratorium dengan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp. 1,3 Milyar hanya dapat diikuti oleh perusahaan supplier alat laboratorium golongan menengah dan besar.
Pembahasan:
Sebenarnya tidak ada pembagian Kecil, menengah dan besar lagi pada Keppres No. 80 Tahun 2003. yang ada adalah Kecil dan Bukan Kecil, dimana nilai yang dapat diikuti oleh usaha kecil sebesar Rp. 1 Milliar yang tertulis pada Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 46. Sedangkan untuk perusahaan bukan usaha kecil, nilai paket yang boleh diikuti bergantung pada Kemampuan Dasar (KD) dari perusahaan yang bersangkutan (Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab. II, A, 1, b, i). Untuk jasa konstruksi, memang ada aturan peralihannya untuk Usaha Menengah, namun hanya sampai dengan 31 Desember 2005 (Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat 3)
Jawaban: Betul
3. Panitia pengadaan tidak boleh meneruskan proses pengadaan ke tahap evaluasi apabila jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 2 (dua) peserta.
Pembahasan:
Tidak ada aturan di dalam pelelangan gagal dan pelelangan ulang yang berkaitan dengan pernyataan di atas. Pelelangan hanya dinyatakan gagal apabila yang memasukkan penawaran kurang dari 3 pada pengumuman pertama. (Keppres No. 80 Tahun 2003, Pasal 28 )
Jawaban: Salah
4. Pengumuman pengadaan dengan cara seleksi terbatas untuk pekerjaan pengawasan konstruksi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 8 Miliar harus diumumkan di surat kabar nasional dan surat kabar provinsi.
Pembahasan:
Nah, ini salah satu soal yang cukup “menjebak” karena memiliki 2 maksud, yang pertama adalah “Seleksi terbatas untuk Jasa, padahal nilainya 8 M” dan yang kedua adalah “Pengumuman di Koran Nasional dan Propinsi untuk nilai 8 M.”
Namun, untuk soal yang ini, kita tinggalkan jebakan pertama dan berkonsentrasi pada maksud utama dari soal yaitu pengumuman di Koran Nasional maupun propinsi untuk pekerjaan sebesar 8 M. Dasar hukum untuk jawaban ini adalah Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Ke 4) Pasal 25A. Satu hal yang masih menjadi catatan saya adalah ketidakkonsistenan pasal ini dengan pasal sebelumnya, yaitu pasal 22 Ayat 2 dan 3. Ketidak konsistenan itu berada pada penggunaan kata “dan” serta “dan/atau”. Silakan anda membaca baik-baik.
Jawaban: Betul
5. Walaupun dalam dokumen anggaran sudah mencantumkan satu merek barang dengan alasan kualitas, panitia pengadaan tetap tidak dapat melakukan proses penunjukan langsung.
Pembahasan:
Nah, ini salah satu soal jebakan juga. Lihat pada kalimat pertama dimana menekankan pada pencantuman merek barang. Kalau dilihat sepintas, ini adalah salah, karena merek tidak boleh dicantumkan pada dokumen pengadaan. Namun, yang tertulis pada soal ini adalah dokumen anggaran, bukan dokumen pengadaan :D
Dasar untuk melaksanakan penunjukan langsung dapat diperoleh pada Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab I, C, 1, a, 4
Jawaban: Betul
6. Panitia pengadaan dapat menetapkan besarnya jaminan pelaksanaan melebihi 5% dari nilai kontrak apabila nilai penawaran terlalu rendah.
Pembahasan:
Jaminan pelaksanaan adalah pegangan Pengguna Barang/Jasa apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan pekerjaan. Jaminan ini normalnya adalah minimal 5% dari harga penawaran, namun dapat dinaikkan menjadi 5% dari HPS atau dari pagu apabila ditemukan harga yang tidak wajar (terlalu rendah). Dasarnya adalah Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, f, 13, b.
Jawaban: Betul
7. Walaupun HPS tidak bersifat rahasia, namun harga satuan dan analisis harga satuannya tidak boleh disampaikan.
Pembahasan:
Kalau rincian HPS diberikan, untuk apa lelang, penunjukan langsung aja lengkap dengan nama tokonya :D
Yang tidak bersifat rahasia adalah total HPS, bukan rinciannya. Dasar hukumnya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 4.
Jawaban: Betul
8. Kuitansi dan Surat Perintah Kerja dapat digunakan sebagai pengganti kontrak untuk pembelian barang senilai Rp. 5 juta.
Pembahasan:
Sebenarnya ada 2 aturan disini, untuk nilai dibawah 5 juta, dapat menggunakan kuitansi, sedangkan di atas 5 juta hingga 50 juta, menggunakan SPK tanpa jaminan pelaksanaan. Namun, apabila nilai 5 juta ke bawah mau menggunakan SPK, ya tidak apa-apa. Dasar hukunya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 31 Ayat 3 dan 4.
Jawaban: Betul
9. Pada pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 2 Milyar, penawaran yang tidak dilengkapi dengan jaminan pelaksanaan dapat digugurkan oleh panitia pengadaan pada saat evaluasi administrasi.
Pembahasan:
Ini salah satu soal jebakan lainnya. Apabila ada yang terburu-buru menjawab tanpa mencermati kalimatnya, bisa saja menjawab yang salah. Jaminan pada pelelangan itu ada 2 (1 lagi adalah dukungan bank), yaitu jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan. Yang menjadi persyaratan administrasi adalah jaminan penawaran, sedangkan jaminan pelaksanaan diberikan sebelum penandatanganan kontrak (Keppres 80 Tahun 2003, Pasal 31 Ayat 1).
Jawaban: Salah
10. Untuk memperoleh harga barang yang paling murah, proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan sehingga mendorong persaingan yang sehat.
Pembahasan:
Sepertinya soal ini soal bonus deh, karena jawabannya sudah jelas :)
Jawaban: Betul
11. Untuk memudahkan pencairan jaminan pelaksanaan, panitia pengadaan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan jalan dapat mewajibkan jaminan pelaksanaan berupa jaminan bank.
Pembahasan:
Ini juga salah satu dari soal jebakan, yang apabila tidak berhati-hati dapat terjerumus. Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan memiliki aturan yang berbeda. Jaminan Penawaran selain dari Bank, juga dapat dikeluarkan oleh Perusahaan Asurasi yang memiliki jaminan reasuransi. Sedangkan khusus jaminan pelaksanaan, itu harus dikeluarkan oleh bank. Dasarnya adalah Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab II, A, 1 n, 1, a.
Jawaban: Betul
12. Panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa apabila penawaran tidak bermaterai yang cukup.
Pembahasan:
Nah, ini salah satu topik “terhangat” pada pengadaan barang/jasa. Sebagian besar menjawab bisa digugurkan dengan alasan bahwa Materai adalah bukti legalnya sebuah dokumen. Padahal, pada UU No. 13 Tahun 1985 Pasal 5 telah disebutkan bahwa apabila suatu dokumen yang dibuat oleh satu pihak belum dibubuhi materai maka dianggap pemegang dokumen tersebut masih berutang Bea Materai. Pelunasan atas Bea Materai yg terutang menurut pasal 8 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 1985 dapat dilakukan dengan cara pemateraian-kemudian (materai dapat ditempelkan kemudian).
Jawaban: Salah
Demikian dulu bagian pertama dari Pembahasan Latihan Soal untuk Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa ini. Akan saya lanjutkan di bagian kedua yang nantinya akan memuat 13 soal Betul – Salah lainnya. Hal ini agar memudahkan pembaca untuk mengikuti materi yang ada.

Posting Komentar

0 Komentar