Like Us Facebook

Menyiapkan LPSE

Sebagaimana telah dimaklumi bersama, penerapan sistem pengadaan secara elektronik akan meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dalam berbagai pengalaman di banyak negara, penggunaan sistem ini memungkinkan diperolehnya efisiensi belanja sampai 30% dari HPS.

Lebih dari itu, penggunaan sistem ini juga akan memperluas kesempatan para pelaku usaha mengikuti pelelangan yang ada sehingga memberi peluang pelaku usaha mengembangkan industrinya atau usahanya dengan semakin pastinya peluang usaha pengadaan.

Saat ini, telah dibangun beberapa titik layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), baik yang didorong oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah yang secara sukarela berinisiatif untuk segera mengimplementasikan e-procurement.



LPSE-LPSE yang telah berdiri akan tergabung menjadi 1 (satu) kesatuan sistem yang memungkinkan setiap pelaku usaha cukup mendaftarkan diri di salah satu LPSE (untuk mendapat identitas digital) untuk dapat mengikuti pelelangan dimanapun yang dilayani oleh LPSE-LPSE yang ada. Suatu perusahaan di kota Banda Aceh cukup mendaftar di LPSE Kota Banda Aceh untuk mengikuti pelelangan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan di Jakarta yang dilayani oleh LPSE Depkeu.

Secara bertahap, seluruh wilayah yang terjangkau oleh infrastruktur internet akan dapat mengakses sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik yang menjadi satu kesatuan sistem walaupun pengelolaannya otonom oleh masing-masing pemerintah daerah maupun kementerian. Hal ini merupakan kebijakan Dewan TIK Nasional agar peluang pasar pengadaan pemerintah menjadi satu pasar pengadaan.

LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) berdasarkan Perpres 106 Tahun 2007 ditugasi Presiden untuk membangun e-procurement nasional.  Sehubungan dengan itu, LKPP telah menyiapkan berbagai perangkat yang diperlukan untuk membantu Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga yang mengambil inisiatif akan menerapkan e-procurement di wilayah kerjanya.

LKPP telah menyediakan aplikasi e-procurement untuk dipergunakan oleh seluruh instansi dan pihak-pihak yang memerlukannya secara gratis (termasuk BUMN maupun lembaga-lembaga pendidikan). LKPP juga menyediakan bantuan teknis untuk mendorong inisiatif daerah dan kementerian/lembaga menerapkan e-procurement ataupun membangun LPSE di wilayah yang belum terlayani oleh LPSE yang ada.

Kepada PPK instansi-instansi pusat dan daerah yang berlokasi dekat dengan LPSE-LPSE yang sudah terbangun dapat berkoordinasi dengan LPSE-LPSE terdekat untuk memperoleh akses mempergunakan sistem e-procurement. Sebagai contoh: PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dapat mendaftarkan Panitianya di LPSE Pemprov DIY atau LPSE Pemkot Yogyakarta untuk dapat melaksanakan pengadaan secara elektronik.

Bagi pemerintah daerah atau kementerian/lembaga yang akan menerapkan e-procurement diharapkan berkoordinasi dengan LKPP untuk sinkronisasi langkahnya dengan arah kebijakan nasional maupun penyediaan dukungan teknis serta bantuan hukum terhadap kasus yang terjadi dalam imlementasi e-procurement.

Posting Komentar

0 Komentar