Like Us Facebook

Resiko Kegagalan Kontrak

Tuntutan pada proses pengadaan sebagaimana dimaklumi pada akhirnya harus dapat menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan sesuai tujuan.  Tujuan pengadaan dapat berarti memperoleh barang dengan harga yang paling baik (murah atau sepadan), sesuai kebutuhan baik dari aspek tepat teknis, tepat mutu maupun tepat waktu.

Namun demikian, memperoleh kesemuanya tidak selalu mungkin. Untuk tujuan yang terakhir (tepat waktu), khususnya pada kegiatan pengadaan sebagai suatu rangkaian rantai suplai, seringkali tuntutan terhadap ketepatan waktu menjadi dominan, sehingga harga bukan menjadi pertimbangan utama.


Selama ini, pada sebagian besar  pengadaan pemerintah, indikator kinerja yang digunakan lebih banyak menggunakan aspek harga. Seolah-olah, bila pengadaan menghasilkan nilai kontrak yang paling rendah, panitia pengadaan sudah dianggap berhasil. Sebaliknya, bila harga yang diperoleh tinggi karena tuntutan persyaratannya sangat tinggi, maka dianggap merugikan negara. Alhasil, banyak dijumpai pekerjaan yang nilai kontraknya murah (harga paling rendah) namun penyerahan pekerjaannya atau barangnya tidak tepat waktu.

Di sini terlihat bahwa pada saat ketepatan waktu penyerahan barang menjadi sangat penting misalnya untuk pelayanan kesehatan di RS, maka resiko kegagalan penyerahan barang harus dipikirkan peluang kejadiannya dan penanggulangannya.  Pada umumnya, pertimbangan harga dapat dinomor duakan.

Secara sederhana, pada kejadian tahap pemilihan penyedia, resiko kegagalan penyerahan barang menjadi tinggi apabila dipilih penyedia barang yang tidak memiliki pengalaman  menyediakan barang dimaksud. Oleh karena itu, persyaratan pengalaman yang dituangkan dalam Keppres 80 Tahun 2003 dimaksudkan untuk mengurangi resiko tersebut.

Kontrak dengan penyedia yang benar (dapat dipercaya, memiliki kemampuan dan pengalaman panjang melaksanakan pekerjaan dengan kompleksitas yang sama) akan lebih menjamin terpenuhinya kontrak. Apalagi kalau panitia dapat melihat pengalaman kegagalan kontrak dari calon penyedia.

Oleh karena itu, dalam proses pengadaan, pada prinsipnya penyedia yang menawar diharapkan adalah penyedia yang diyakini mampu dan dapat dipercaya.  Dengan pemahaman ini maka panitia pengadaan perlu menilai kualifikasi penyedia secara azas nyata sehingga suatu penawaran diyakini dilakukan oleh penyedia yang memiliki kemampuan dan kredibel, serta dapat memenuhi tuntutan waktu kontrak. Panitia pengadaan harus berani mengatakan bahwa dari aspek kualifikasi penyedia tidak memenuhi persyaratan yang akan meningkatkan resiko kegagalan kontrak, bukan dari segi harga.

Berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003 penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan (berkontrak dengan pengguna) harus:
a. memiliki suatu keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa yang diperlukan;
b. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa yang diperlukan;

Secara sederhana untuk memastikan hal tersebut, Panitia pengadaan dapat mempersyaratkan dan perlu melihat pengalaman sejenis (sifatnya sama) dengan kompleksitas yang sama. Untuk menyederhanakan rumusan, Keppres 80 Tahun 2003 memperkenalkan istilah dan ukuran KD atau kemampuan dasar.

Namun demikian, ukuran KD yang diperkenalkan dalam Keppres 80 Tahun 2003 tetap harus disikapi dengan cermat untuk tidak menghalangi persaingan usaha dan lebih jauh mengurangi kesempatan memperoleh harga yang lebih baik dengan tingkat persaingan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, pada saat kita merumuskan persyaratan kualifikasi, perlu disyaratkan pengalaman menyediakan barang dengan waktu yang ketat sesuai kebutuhan.

Di samping itu, resiko kegagalan kontrak, juga dapat dikurangi dengan membuat kontrak dengan lebih dari satu penyedia untuk menyediakan satu jenis barang yang diperlukan. Paket pekerjaan perlu dipecah-pecah menjadi banyak paket kontrak sehingga kegagalan satu kontrak masih dapat ditutup dari kontrak yang lain. Hal ini tentunya tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan konstruksi yang merupakan satu kesatuan sistem.

Cara lain yang dapat digunakan adalah dengan menilai metode pelaksanaan pekerjaan. Pada situasi lain, kekritisan waktu pada umumnya dapat disikapi dengan perencanan kebutuhan yang lebih matang. Kritis tidak selalu sama dengan mendesak akibat bulan Desember.

Posting Komentar

0 Komentar