Like Us Facebook

Swakelola

1. Apakah kegiatan Rakernas dapat dilakukan secara swakelola atau harus dilakukan oleh pihak ketiga?

Pelaksanaan Rapat Kerja dapat dilakukan dengan swakelola atau melalui pihak ketiga, apabila kegiatan tersebut masuk dalam kelompok kegiatan lainnya dalam RKAKL . Apabila kegiatan tersebut masuk dalam kelompok belanja barang dan/atau modal, maka pelaksanaannya hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah penyedia barang/jasa sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 11.



2. Apabila Rakernas dilaksanakan oleh pihak ketiga (event organizer), apakah proses pengadaannya dapat dilakukan di Pemerintah Provinsi X? Mengingat lokasi pelaksanaan kegiatan berada jauh dari Jakarta?.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat membentuk panitia pengadaan barang/jasa di Provinsi X dengan ketentuan sebagaimana Pasal I 1. (Pasal 1 ayat 8) dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2006 tentang perubahan keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. KPA dapat pula mengangkat panitia pengadaan barang/jasa yang sudah dibentuk oleh pemerintah daerah setempat (provinsi/kabupaten/kota) dan menugaskan panitia pengadaan barang/jasa tersebut untuk melaksanakan pelelangan pengadaan jasa pelaksanaan (event organizer) kegiatan dimaksud.

Posting Komentar

0 Komentar