Like Us Facebook

Kesalahan Pengetikan Pada SPH atau Surat Penawaran Tidak Menggugurkan

Pengadaan.galihgumelar.com - Dalam pelelangan e-proc banyak kendala mengenai surat penawaran, dan dengan pelelangan elektronik ini, segala bukti dokumen telah tersimpan dalam server pengadaan nasional/setempat.


Masalahnya ada saja kesalahan terutama pada surat penawaran atau SPH pada paket kegiataan tertentu.

Pembaca Pengadaan.galihgumelar.com dari berbagai litelatur dan berbagi forum didapatkan apabila ada kesalahan pengetikan pada SPH atau surat penawaran maka hal ini tidak bisa menggugurkan peserta lelang.

Kesalahan dalam Surat Penawaran/SPH atau Dokumen Penawaran ada dua :
1. Subtantial
2. Tidak Subtantial

Banyak penapsiran mengenai Pepres dan rujukan lainnya, namun rujukan yang paling penting bagi Panitia atau Pokja ULP adalah dokumen.

Selama syarat yang ada dalam dokumen mengatur segalanya dan syarat itu tidak melanggar peraturan yang berlaku maka bisa bersifat subtantial.

Pembaca Pengadaan Galih Gumelar, Jika dalam surat penawaran terjadi salah ketik maka diperlukan klarifikasi dari peserta berupa surat pernyataan yang menyatakan salah pengetikan. Menurut Galih Gumelar Hal ini dilakukan sebagai penguat atau bukti otentik pegangan pokja ULP.

Galih Gumelar  : "Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Dengan demikian peserta tidak dinyatakan gugur jika penyimpangan yang dilakukan bukan merupakan penyimpangan yang substantif (penting/pokok)."

Peserta yang tidak menyampaikan data yang sudah disampaikan pada dokumen kualifikasi tidak perlu diminta kembali sebagai persyaratan teknis. Hal itu bukan merupakan penyimpangan yang substantif karena tidak mempengaruhi pencapaian output dari pekerjaan itu. Karena menggunakan sistem satu sampul, semua dokumen dimaksud menjadi satu kesatuan.

Kesalahan penulisan nomor atau hal yang kurang jelas dapat diklarifikasi dengan tidak merubah substansi penawaran. Misalnya kekeliruan penulisan nomor pengumuman di surat penawaran didukung dengan data lain pada dokumen penawaran yang dapat digunakan untuk memperjelas maksud penawaran tersebut.
Salah ketik tanggal pengumuman pada surat penawaran bukan penyimpangan yang substansial bila data lainnya mendukung maksud penawaran

Kesalahan lokasi paket pekerjaan pada lampiran surat penawaran (pada jadwal pelaksanaan) tetapi benar pada dokumen lainnya, dapat dilakukan klarifikasi tanpa mengubah substansi penawaran.

Kekurangan dalam penulisan data penyedia pada sampul luar dokumen penawaran bukan merupakan penyimpangan yang substantif sebagaimana dimaksud pada Lampiran II/III bagian B.1.f mengenai tata cara evaluasi penawaran. Demikian pula halnya dengan peserta yang tidak melakukan pemisahan antara dokumen rekaman dan dokumen asli, maupun peserta yang hanya memasukkan dokumen asli. Kedua hal tersebut tidak menggugurkan penawaran, namun bila dokumen yang disampaikan semuanya adalah rekaman tanpa disertai dokumen asli, maka penawaran dinyatakan gugur.

Dalam hal Penyedia menjadikan rumah menjadi kantor bukan merupakan pelanggaran yang substansial yang dapat menggugurkan, sepanjang ijin usaha yang berlokasi pada alamat tersebut sudah diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Jika peserta yang mengirimkan dokumen yang salah alamat tersebut sudah mendaftar dan hadir pada saat pembukaan penawaran, maka Panitia dapat membuka amplop tersebut dan mengecek, apakah penawaran tersebut memang ditujukan kepada Panitia yang bersangkutan. dengan demikian kesalahan penulisan alamat pada amplop luar dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang tidak substantif.
Jika perbedaan penulisan alamat ULP dalam surat penawaran tersebut tidak signifikan, maka peserta dimaksud tidak digugurkan. Mengingat penawaran tersebut sudah diterima oleh ULP, meskipun terdapat perbedaan alamat.

Pertanyaan lainnya : Apakah peserta seleksi yang tidak mencantumkan nama paket pekerjaan dan nama panitia seleksi pada surat penawaran dapat dinyatakan gugur?

Jika penawaran tersebut disertai dengan surat jamninan penawaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dokumen lainnya yang dapat memperjelas maksud pertanyaan, maka evaluasi administrasi dapat dilanjutkan kepada tahap berikutnya. Namun jika jaminan penawaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tidak sah), maka penawaran dinyatakan gagal.

Jika persyaratan peralatan tetentu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi dan berpengaruh terhadap pencapaian output pekerjaan nantinya, maka persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh peserta jika sudah dicantumkan dalam dokumen pengadaan.

Galih Gumelar : "Dalam hal penawaran peserta terdapat hal yang kurang jelas, maka pokja ULP dapat melakukan klarifikasi tanpa mengubah substansi penawaran"

"Bila dilihat dari Kutipan  SDP, pada bagian 27.3 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi, poin e berbunyi :
e. Pokja ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan: 
1) Ketidakikutsertaan dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau
2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan,penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan."

"intinya jika ada kesalahan dalam surat penawaran namun masih ada jaminan penawaran dan jaminan penawaran atau syarat lainnya tidak salah atau sesuai, maka kesalahan dalam SPH/Surat penawaran tidak menggugurkan"Galih Gumelar.

Sumber : Forum Pengadaan, Perpres 54, dan Sumber lainnya.

Posting Komentar

1 Komentar