Like Us Facebook

Tidak Melampirkan SPH atau Surat Penawaran Pada Lelang Elektronik LPSE

Pengadaan.GalihGumelar.com - Pada Tahun Anggaran 2012, PT Gunakarya Nusantara dikalahkan dalam pelelangan Pembangunan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSUP Sanglah, Denpasar. Perusahaan tersebut digugurkan karena pada saat pemasukan penawaran ‘Tidak ada Surat Penawaran’-nya. Kejadian seperti ini seringkali terjadi, baik pelelangan yang dibiayai APBN, APBD maupun lelang investasi.


Pasal 79 dan Lampiran III.A.7.a Perpres No.54 Tahun 2010 menetapkan kriteria dan tata cara evaluasi penawaran yang dilakukan oleh bahwa ULP/Pejabat Pengadaan:

Kriteria dan tata cara evaluasi harus ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan pada waktu pemberian penjelasan. Perubahan kriteria dan tata cara evaluasi dapat dilakukan dan disampaikan secara tertulis kepada seluruh peserta dalam waktu memadai sebelum pemasukan penawaran.

ULP/Pejabat Pengadaan tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah isi Dokumen Pengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding).

Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding).

Dalam mengevaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan berpedoman pada kriteria dan tata cara evaluasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. Bila terdapat hal-hal yang kurang jelas dalam suatu penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta yang bersangkutan. Dalam klarifikasi, peserta hanya diminta untuk menjelaskan hal-hal yang menurut ULP/Pejabat Pengadaan kurang jelas, namun tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.

Pengertian/batasan tentang substansi penawaran harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada peserta pada waktu pemberian penjelasan.

Untuk hal-hal tertentu, peserta dapat diminta konfirmasi untuk membuat pernyataan kesanggupannya (misalnya: apabila masa berlaku surat penawaran telah habis, maka peserta diminta konfirmasi mengenai kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan harga yang ditawarkannya).


Dengan kriteria dan tatacara tersebut di atas, maka tindakan ULP/Pejabat Pengadaan yang menggugurkan peserta lelang karena “tidak ada surat penawaran” dalam dokumen penawaran merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Mengapa demikian? Karena Surat Penawaran bukan substantif dokumen penawaran dan kualifikasi. Bahkan kalau surat penawaran yang ditujukan bukan kepada paket pekerjaan yang dimaksud tetap tidak bisa menggugurkan dokumen penawaran.


Seharusnya, kalau tidak ada surat penawaran maka yang diperiksa oleh ULP/Pejabat pengadaan adalah masalah jaminan penawaran. Jika tidak melampirkan jaminan penawaran maka peserta lelang digugurkan karena jaminan penawaran merupakan persyaratan substantif penawaran yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Oleh karena itu, PT Gunakarya Nusantara tidak dapat digugurkan karena tidak ada surat penawaran, kecuali tidak melampirkan jaminan penawaran.


Pengertian/batasan tentang substansi penawaran harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada peserta pada waktu pemberian penjelasan. Tapi, walaupun ada tahapan pemberian penjelasan (Aanswizjing), surat penawaran bukanlah hal yang substantif penawaran dan tidak menggugurkan peserta lelang. Kalau pelelangan Pembangunan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSUP Sanglah masih menggunakan sistem manual, maka ULP/Pokja/Pejabat Pengadaan dapat memeriksa sampul luar dokumen penawaran. Jika dalam sampul luar dokumen penawaran, ternyata penawaran ditujukan pada paket pelelangan dan panitia yang dimaksud, maka sudah cukup bagi panitia untuk tidak melakukan klarifikasi kembali masalah ada atau tidak adanya surat penawaran. Jika dalam sampul penawaran, ternyata tidak ada/tidak jelas paket atau panitia yang dimaksud, ULP/Pejabat Pengadaan tetap tidak bisa menggugurkan penawaran, melainkan lanjut pada evaluasi jaminan penawaran.


Jika dalam jaminan penawaran sesuai dengan dokumen pemilihan maka bisa masuk dalam tahapan evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi. Di dalam tahapan ini, jika terdapat Kesalahan penulisan nomor atau hal yang kurang jelas dalam Jaminan Penawaran maka ULP/Pejabat Pengadaan tidak dapat menggugurkan peserta lelang, karena yang buat jaminan penawaran adalah penerbit jaminan dan yang buat bukan peserta lelang. Yang wajib dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan adalah mengklarifikasi kepada penerbit Jaminan Penawaran dengan tidak merubah substansi penawaran.


Kesalahan lokasi paket pekerjaan pada lampiran surat penawaran (pada jadwal pelaksanaan) tetapi benar pada dokumen lainnya, dapat dilakukan klarifikasi tanpa mengubah substansi penawaran. Jika peserta yang mengirimkan dokumen yang salah alamat tersebut sudah mendaftar dan hadir pada saat pembukaan penawaran, maka Panitia dapat membuka amplop tersebut dan mengecek, apakah penawaran tersebut memang ditujukan kepada Panitia yang bersangkutan.


Dengan demikian, penawaran yang tidak melampirkan surat penawaran tidak dapat digugurkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan, sepanjang terdapat dokumen lain yang mendukungnya dan sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat dan spesifikasi teknis y ang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penaw aran bersyarat.

Sumber : E.Purwadi,S.H.

Posting Komentar

3 Komentar

  1. terima kasih infonya bos

    BalasHapus
  2. Memang dilema , tapi cukup lumayan penjelasannya, terima kasih pak galih

    BalasHapus
  3. apakah keslahan penulisan nama perusahaan dan direkturnya pada surat penawaran bisa digugurkan dalam lelang?? sedangkan pada dokumen lainnya penulisan nama perusahaan dan direktur betul sesuai dengan kop surat.terimakasih

    BalasHapus