Like Us Facebook

Bolehkan Staff Honorer Menjabat Satu Jabatan Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah

Pengadaan.GalihGumelar.com - Pembaca Pengadaan Barang Jasa Galih Gumelar, banyak sekali yang memprtanyakan bolehkan pegawain non pns yakni staff honorer / magang / TKK ataupun Tenaga Kerja Kontrak/TKK menjabat salah satu posisi di pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di kegiatan pemerintah.


Jawabanyan beragam namun di sini Pengadaan Barang Jasa Galih Gumelar akan membas secara kedekatan hukum yang diperoleh dari berbagai sumber.

Pembaca pengadaan.galihgumelar.com, perlu di ketahui dalam praktik hubungan hukum melakukan pekerjaan, selainnya dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, juga dapat dilakukan melalui perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa dan perjanjian pemborongan pekerjaan (vide Pasal 1601 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Di samping itu, ada juga hubungan hukum korporasi (masing-masing diatur sesuai bentuk hukum entitasnya), ada lagi perjanjian melakukan pekerjaan sebagai pegawai negeri, baik sipil (PNS) maupun militer (TNI) dan kepolisian negara (POLRI) ataupun sebagai pejabat negara yang -semuanya- disebut sebagai perjanjian layanan publik dan masing-masing diatur sesuai segmennya sedangkan untuk tenaga staff honorer sangat lemah ketentuan hukumnya.


Kemudian, model hubungan hukum melakukan pekerjaan yang lahir dalam praktik, ada perjanjian melakukan pekerjaan atas dasar kemitraan (partnership agreement). Bentuknya, bisa perjanjian bagi hasil, perjanjian keagenan (baik secara pribadi atau korporasi), inti-plasma, sub-kontrak, perjanjian pembayaran (“setoran”) sejumlah -nilai- uang tertentu, dan lain-lain.

Jika memang hubungan antara pejabat pemerintah yang memberikan pekerjaan kepada pihak honorer atau TKK untuk menjabat satu posisi entah sebagai pengawas lapangan, pelaksana teknis atau bahkan tim teknis sebagai pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan, maka dasar hukumnya pun lemah karena ketentuannya terkait dengan perjanjian pemborongan pekerjaan salah satu bentuk penerapannya, adalah outsourcing agreement, yang dalam bahasa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13 Tahun 2003”), khususnya Pasal 64, disebut penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan (perusahaan user) kepada perusahaan lainnya (vendor atau service provider), baik melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Artinya, penyerahan sebagian pekerjaan tersebut (melalui outsourcing agreement) dilakukan antara -suatu- perusahaan (user) kepada perusahaan lainnya (outsourcing company). Jadi, hubungannya antar-perusahaan atau company to company, bukan company/entity- to person.

Jadi dengan demikian pembaca Pengadaan Barang dan Jasa Galih Gumelar, hubungan kerja langsung antara instansi Pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitment (“PPK”) kepada seseorang tenaga kerja (tenaga tidak tetap) dalam proyek pemerintahan yang hubungan hukumnya bukan dan tidak dilakukan melalui suatu perusahaan lain (yakni vendor atau service provider), dapat dikatakan tidak dapat dikatakan sebagai “tenaga outsourcing”. Karena tenaga tidak tetap dimaksud, dipekerjakan langsung dalam suatu hubungan hukum oleh PPK tanpa melalui “perusahaan outsourcing”. 

Dasar hukum dan ketentuan bagi pekerja outsourcing dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan peraturan pelaksananya, masing-masing adalah:
- Pasal 65 jo Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 dan Bab II Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 19 Tahun 2012 (“Permenakertrans No.19 Tahun 2012”) untuk pekerja outsourcing melalui perjanjian pemborongan pekerjaan;
- Pasal 66 jo Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 dan Bab III Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 untuk pekerja outsourcing melalui perjanjian penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan.

Sedangkan, dasar hukum bagi pegawai tidak tetap (tenaga tidak tetap / honorer / magang) tidak ada yang secara jelas dan tegas mengaturnya. Artinya, hubungan hukum antara seorang tenaga tidak tetap dengan PPK (atas nama instansi/unit kerja) tidak jelas landasan hubungan hukumnya dan dalam hubungan hukum apa para pihak -sepakat- melakukan pekerjaan. Mungkin dilakukan (disepakati) yang klausulnya diserahkan kepada para pihak (antara PPK dengan tenaga tidak tetap). Dan kesepakatan itu -murni- hanya secara keperdataan memperjanjian syarat-syarat melakukan pekerjaan, hak dan kewajiban serta tata tertib bekerja. Jadi, layaknya seperti hubungan hukum melakukan pekerjaan atas dasar kemitraan (partnership) didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perlu diketahui bahwa tenaga tidak tetap tersebut tidak bisa dikategorikan pegawai negeri, karena tidak memenuhi syarat sebagai pegawai negeri, khususnya pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Demikian juga tidak dapat dikatakan sebagai pegawai/tenaga honorer seperti dimaksud PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 56 Tahun 2012 jo PP No. 43 Tahun 2007.

Selanjutnya, tidak dapat disebut sebagai pegawai swasta, karena pemberi kerjanya adalah instansi pemerintah (baik Pusat maupun Daerah) melalui PPK. Sementara, berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa PPK hanyalah pejabat yang bertanggung-jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dengan demikian, PPK bukan pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat PNS atau pegawai/tenaga honorer.

Bagaimana bentuk perlindungan tenaga kerja tersebut, apa hak-hak dan kewajiban para pihak, bagaimana pula jika hubungan kerjanya diakhiri oleh salah satu pihak, apakah ada hak kompensasi (ganti-rugi), adakah ketentuan cuti, waktu kerja waktu istirahat atau hak lembur, sejauh mana perlindungan jaminan sosial terhadap diri dan keluarganya, sampai kepada bagaimana hak-hak pasca-hubungan kerja dalam hal telah menyimpang dari ketentuan lamanya hubungan kerja untuk suatu jenis perjanjian kerja. Jika pertanyaan-pertanyaan itu timbul menjadi persoalan dalam hubungan hukum melakukan pekerjaan seperti tersebut, dalam hal ini antara tenaga tidak tetap tersebut dengan PPK atau siapapun yang bertindak untuk dan atas nama instansi/unit kerja terkait, maka tentu hal ini berpotensi menimbulkan masalah, terutama karena adanya kekosongan hukum.

Walaupun pada waktu yang lalu, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja memungkinkan hal dimaksud diatur oleh Menteri Tenaga Kerja sesuai kewenangannya, sehingga lebih mudah menyelesaikan persoalan kekosongan hukum ketenagakerjaan yang timbul.

Dengan demikian dilihat dari pertimbangan hukum, untuk menghindari kekosongan hukum dan cacat hukum dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka sebaiknya tenaga honorer tidak di masukan ke dalam jabatan teknis tertentu di dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah baik mungkin sebagai pengawas lapangan, pelaksana teknis ataupun tim teknis tertetntu.


Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2.    Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
3.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4.    Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 jo Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007
5. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain


Sumber : hukum online dan sumber lainnya.



Posting Komentar

0 Komentar