Like Us Facebook

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Pengadaan Galih Gumelar - Perpres tentang pengadaan barang/jasa tidak mengatur secara detail tentang PPTK.  Dalam Perpres 54 tahun 2010 hanya dijumpai aturan tentang PPTK dalam penjelasan pasal 7 ayat (3). Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi “PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa”. Penjelasan pasal tersebut berbunyi:

Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Tim pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Pelaksana Swakelola, dan lain-lain.
PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.

Permendagri nomor 13 tahun 2006 mengatur tentang PPTK sebagai berikut:
Pasal 1 angka 22 menyebutkan:
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat
pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu
program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12 mengatur:
(1) Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
(2) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(3) PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
(4) PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
(5) PPTK mempunyai tugas mencakup:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Ketentuan dalam Perpres dan Permendagri tersebut di atas mengamanatkan bahwa:
a. PPTK dapat ditunjuk pada unit kerja SKPD. Penunjukkan PPTK tersebut didasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Dengan demikian penunjukan PPTK pada unit kerja SKPD bukan suatu keharusan.
b. PPTK bertugas melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Hal ini berarti dalam satu Unit Kerja SKPD dapat ditunjuk lebih dari satu PPTK sesuai dengan bidang tugasnya. 
c. Tugas PPTK adalah:
1) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
2) Melaporkan perlembangan pelaksanaan kegiatan; dan
3) Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
d. Dalam hal PPK memerlukan bantuan PPTK dalam pelaksanaan tugasnya, PPK dapat mengusulkan kepada PA untuk menugaskan PPTK dalam rangka membantu tugas PPK. Ini berarti bahwa PPTK dapat diusulkan untuk membantu PPK pada SKPD atau pada Unit Kerja SKPD, dan hanya PPTK yang ditetapkan oleh PA atas usulan PPK yang dilibatkan dalam tugas PPK. Keterlibatan PPTK dalam membantu tugas PPK tidak membebaskan PPTK dari tugas pokoknya (huruf c).

Posting Komentar

0 Komentar