Like Us Facebook

Pertanyaan Proses Pengadaan

PERTANYAAN YANG MASUK:

1. Siapa yang melakukan proses pemilihan penyedia untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai Rp 8.000.000,-?

Dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 pasal 17 untuk metode pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya hanya ada 4 (empat) yaitu pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung dan penunjukan langsung. Proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai Rp 8,000,000,- dilakukan dengan penunjukan langsung yang diproses oleh pejabat pengadaan barang/jasa.



2. Sesuai Keppres No 80 Tahun 2003, dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah dengan nilai sebesar Rp 400.000.000,- diperuntukkan bagi perusahaan dengan kualifikasi kecil. Apakah benar informasi bahwa proses tersebut dapat juga diikuti oleh perusahaan yang mempunyai kualifikasi besar?

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 40 butir (1). c. instansi pemerintah wajib memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat. Dalam pasal 46, nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil.

3. Apakah metoda pemilihan atau penunjukan langsung (dibawah Rp 50.000.000,-) wajib dinegosiasi dengan berita acara negosiasi? Apakah PPK atau pejabat pengadaan/ULP yang melakukan negosiasi?

Sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 10 ayat (2), metode pemilihan atau penunjukan langsung (dibawah Rp 50.000.000,-), wajib dinegosiasikan dengan berita acara negosiasi oleh Pejabat Pengadaan. Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan tidak dilarang untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa dengan nilai dibawah Rp. 50.000.000,-.

4. Dapatkah pengawasan intern (auditor/Inspektur) menghadiri proses negosiasi?

Mengingat adanya etika untuk menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang seharusnya dirahasiakan (sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 5 b), dan memperhatikan independensi Panitia Pengadaan maka kehadiran pengawas internal dalam proses negoasiasi harus seizin Panitia Pengadaan.

5. Penjelasan mengenai ketentuan jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003?

a. Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 pada Lampiran I Bab II A 1 n 1) c), masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah masa pemeliharaan berakhir. Jaminan Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk menjamin apabila terjadi kerusakan struktur dari bangunan yang dibuat oleh kontraktor;

b. Disamping butir a) diatas, kontraktor juga perlu memberikan Jaminan Pemeliharaan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Jaminan Pemeliharaan digunakan untuk menjamin bahwa kontraktor akan melakukan pemeliharaan selama masa pemeliharaan yang ditetapkan.


6. Apakah perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun dapat dinyatakan lulus dalam hal pengalaman kerja?

a. Dalam Keputusan Presiden nomor 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab II butir A. 1. b. 1) f) berbunyi: Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta , kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;

b. Ketentuan pada butir tersebut diatas untuk metode pelelangan umum yang harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada ketentuan kualifikasi dalam Lampiran I Bab V Pelaksanaan Penilaian Kualifikasi butir A. 4., yaitu persyaratan kualifikasi adalah bahwa perusahaan harus mempunyai pengalaman yaitu dengan menghitung pengalaman nilai paket tertinggi berdasarkan pengalaman pekerjaan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir;

c. Dari butir-butir tersebut diatas, maka perusahaan yang baru berdiri dan tidak memiliki pengalaman  tidak dapat lulus dalam proses pra kualifikasi untuk pekerjaan non kecil (di atas Rp 1.000.000.000,00).

7. Apakah masih diperbolehkan mengacu surat Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas No 0149/M.PPN/04/2007 untuk persyaratan sertifikat ahli pengadaan barang/jasa dalam penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen?
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP No. 01/SE/KA/2009 tanggal 14 Januari 2009 Panitia/Pejabat Pengadaan/Anggota Unit Layanan Pengadaan wajib bersertifikat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen wajib bersertifikat mulai 1 Januari 2010.
8. Apabila Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertindak sebagai PPK, maka siapa pejabat yang menunjuknya dan apakah semua tugas PPK pada pasal 9 ayat 3 dilaksanakan sepenuhnya?
Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen, Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran:
a. Untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran secara otomatis merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 6 ayat (2) huruf b, dimana Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
b. Mengingat kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ada pada Pengguna Anggaran/Kepala SKPD, maka pelimpahan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen hanya bisa dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kepala SKPD. Dengan demikian apabila Kuasa Pengguna Anggaran di Pemerintahan Daerah merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, maka Kuasa Pengguna Anggaran tersebut harus mendapat pelimpahan dari Pengguna Anggaran/Kepala SKPD disamping penetapan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota.
c. Semua tugas yang tercantum dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2006 pasal 9 ayat (3) dilaksanakan sepenuhnya oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
9. Mohon penjelasan mengenai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri?
a. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus memperhitungkan biaya seluruh komponen agar tujuan dari pengadaan barang/jasa dipenuhi dengan efisien dan efektif;
b. Keuntungan merupakan hak penyedia barang/jasa dan menjadi bagian dari HPS. Besaran keuntungan tergantung turn over barang/jasa. Untuk barang/jasa dengan turn over yang cepat, keuntungannya lebih kecil dibandingkan barang/jasa dengan turn over yang lebih lambat. Panitia dapat menetapkan keuntungan yang wajar dari total biaya pengadaan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
c. Berdasarkan pasal 1 huruf n dan pasal 7 huruf a UU No. 11 Tahun 1994 yang merupakan Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dasar Pengenaan PPN adalah jumlah harga jual atau penggantian atau nilai impor atau nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen);
d. HPS disusun oleh Pejabat/Panitia Pengadaan/UnitLayanan Pengadaan (Procurement Unit) dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya, sebagaimana ketentuan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 13 ayat (2) dan (3).
10. Mohon penjelasan mengenai penggunaan HPS?
a. Karena HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan/Unit Layanan Pengadaan dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen maka yang menggunakan HPS adalah panitia/pejabat pengadaan/Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen untuk menilai kewajaran harga penawaran;
b. Auditor tidak seharusnya menilai HPS dalam melihat kewajaran harga tetapi seharusnya menilai harga yang tercantum dalam kontrak. Untuk menilai kewajaran harga dalam kontrak auditor harus memiliki alat ukur tersendiri dengan referensi berupa indikator harga pasar yang diperoleh pada waktu yang bersamaan dengan pelaksanaan kontrak.
11. Mohon penjelasan mengenai proses yang harus dipersiapkan untuk pembangunan rumah sakit dengan dana APBD dan kontrak tahun jamak?
a. Mengacu pada Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 30 ayat 8, disebutkan bahwa Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota;
b. Mengingat pembangunan RSUD X menggunakan APBD, maka pelaksanaannya harus tunduk pada perangkat peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang antara lain terdiri dari Peraturan Mendagri No. 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009. Pelaksanaan kontrak tahun jamak pada aturan tersebut tercantum dalam Lampiran Bab IV angka 9, yang menyebutkan bahwa dalam rangka penganggaran kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran, maka untuk menjaga kepastian kelanjutan penyelesaian pekerjaan terlebih dahulu dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, dan masa waktu penganggaran dan pelaksanaannya dibatasi maksimum sama dengan sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan;
c. Pelaksanaan pemilihan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan kontrak tahun jamak dengan menggunakan APBD pada prinsipnya sama dengan jenis kontrak lainnya yang disebutkan dalam pasal 30 Keppres No. 80 Tahun 2003. Perbedaannya hanya pada alokasi dana tahunan untuk kontrak tahun jamak dibutuhkan persetujuan dari Kepala Daerah dan DPRD.
12. Mohon penjelasan mengenai persyaratan peserta lelang untuk melunasi kewajiban pajak tahun terakhir sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003?
a. Mengacu kepada UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 3 ayat 3 huruf (c), disebutkan bahwa surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
b. Untuk memastikan kepatuhan peserta lelang dalam membayar pajak, maka panitia pengadaan dapat pula meminta Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 untuk 3 (tiga) bulan terakhir. Apabila jadwal pemasukan penawaran yang terdapat dalam dokumen lelang sebelum pertengahan bulan, maka persyratan bukti setor PPh adalah sampai dengan bukti setor 2 (dua) bulan sebelumnya.
c. Apabila jadwal pemasukan penawaran yang terdapat dalam dokumen lelang sebelum tanggal 31 April, maka persyaratan SPT adalah SPT 2 (dua) tahun sebelumnya.

Posting Komentar

0 Komentar