Like Us Facebook

Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?


Pertanyaan:

Pengadaan-galihgumelar.com - Saya ingin tanya mengenai hubungan kerja berdasarkan proyek. Jika kita memberi kontrak kerja 2 tahun untuk bekerja di sebuah proyek perusahaan yang masa kerjanya 2 tahun. Kemudian, baru berjalan 1 tahun proyek tersebut berhenti atau selesai. Apakah hubungan kerja yang tersisa ikut berhenti atau harus melunasi sisanya masa kontraknya? Mohon penjelasannya. 

Jawaban:

Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) menyatakan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
 
Pekerjaan yang berdasarkan proyek adalah termasuk dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu ("PKWT"). PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu (lihat Pasal 59 ayat [1] UUK), yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
 
Selanjutnya, dalam Pasal 61 ayat (1) UUK diatur mengenai berakhirnya perjanjian kerja adalah apabila:
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja ("PK"), peraturan perusahaan ("PP"), atau perjanjian kerja bersama ("PKB") yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
 
Dalam hal suatu perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sedangkan pekerjaan/proyek telah selesai dalam waktu 1 (satu) tahun, maka harus dilihat kembali ke dalam perjanjian kerja tersebut. Apakah dalam perjanjian kerja tersebut telah mencantumkan dalam klausul pengakhiran perjanjian kerja bahwa perjanjian kerja tersebut akan berakhir dengan berakhirnya atau terselesaikannya pekerjaan/proyek?
 
Jika di dalam PK, PP, atau PKB tidak diatur bahwa perjanjian kerja berakhir saat terselesaikannya pekerjaan/proyek, maka sisa waktu dalam perjanjian kerja tersebut harus dipenuhi. Apabila hubungan kerja diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja dan tidak memenuhi beberapa kriteria pengakhiran perjanjian kerja dalam Pasal 61 ayat (1) UUK, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UUK:
 
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
 
Dalam praktik, pengakhiran perjanjian kerja semacam ini dimungkinkan terjadi tanpa pembayaran ganti rugi sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak.  
 


 
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


Sumber : Bappenas

Posting Komentar

0 Komentar