Like Us Facebook

Asal Usul PPTK

Pengadaan Galih Gumelar - Pembaca pengadaan galih gumelar, PPTK merupakan produk jabatan yang menurut sebagian kalangan adalah hasil “ciptaan” Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika menyusun PP 58/2005. Satu-satunya Kementerian pengguna APBN yang menggunakan istilah PPTK adalah Kemendagri. Kementerian lain tidak mengenal PPTK karena telah ada PPK. Kemendagri meski mengakui PPK, karena memang pengguna APBN, tetap mempertahankan nomenklatur PPTK.

Hal ini pun bisa dibaca pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri setidaknya pada :

Pasal 1:

Angka 11.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Angka 17.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya disingkat PPTK, adalah pejabat yang membantu pejabat yang mengambil tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja Negara atau PPK dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai dalam DIPA/ rencana/indikator kerja serta tahapan penarikan anggaran pada masing-masing satuan kerja.

Pasal 11 :

Ayat (1) huruf a dalam rangka melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara PPK memiliki tugas dan wewenang menetapkan PPTK;
Ayat (2) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK dibantu oleh PPTK.

Pasal 18 :

  1. PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a pada satuan kerja pusat, UPT, dan SKPD pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan pejabat struktural satu tingkat di bawah dan dalam unit kerja yang sama dengan PPK.
  2. Selain PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditambah pejabat/staf sebagai PPTK dalam satu unit pengelola kegiatan dan anggaran pada satuan kerja pusat dan UPT.
  3. PPTK mempunyai tugas:

  • mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  • menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
  • mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
  • menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
  • membuat dan menandatangani SPP;
  • menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan.

Pasal 38 ayat 2 huruf d dalam hal penerbitan SPP dilengkapi dengan dokumen pendukung administrasi yang meliputi kuitansi yang ditandatangani oleh PPK, PPTK dan bendahara;

Dari sumber lain dan penelusuran http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/ aturan internal Kementerian Dalam Negeri keberadaan PPTK terjauh bisa didapatkan pada Permendagri 3/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dilingkungan Departemen Dalam Negeri. Jika PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengenal PPTK, berarti di Kemendagri PPTK sudah ada sejak sebelum 2005. Melalui Permendagri 1/2015 peran PPTK selalu hadir dan dominan.

Dengan demikian yang berkaitan dengan PPTK Versi Kemendagri atau PPTK yang ada di Kemendagri. Ada di Kemendagri ini tidak berlaku di APBD karena Kemendagri menggunakan APBN. Jauh lebih penting lagi PPTK Kemendagri dengan PPTK APBD terdapat perbedaan yang sangat signifikan.

Jika dibandingkan antara PPTK Kemendagri (Permendagri 1/2015) dengan PPTK APBD (Permendagri 13/2006) maka terdapat perbedaan sebagai berikut:


No
PPTK APBD
PPTK KEMENDAGRI
1Syarat ditunjuk sebagai PPTK adalah wajib yang telah menjabat sebagai Pejabat pada unit SKPD (Pasal 1 angka 22)Untuk UPK atau UPT maka PPTK boleh Staf (Pasal 18 ayat 2)
2Ditunjuk oleh PA/KPA (Pasal 12 ayat 1)Ditetapkan oleh PPK (Pasal 11 ayat 1)
3Berkedudukan sama dengan PPK sebagai personil yang melaksanakan tugas PA/KPA. (Pasal 12 ayat 1)Berkedudukan sebagai pembantu PPK (Pasal 1 angka 17)
4Hanya berwenang menerbitkan SPP-LS (Pasal 205)Berwenang atas semua jenis SPP (Pasal 38)
5PPTK bertandatangan pada Kuitansi/Nota/Faktur Pembayaran bersama Pihak Ketiga kemudian disetujui PA/KPA (Pasal 205 ayat 1 huruf h)PPTK bersama PPK dan Bendahara bertandatangan pada kuitansi pembayaran (Pasal 38 ayat 2)
6Tugas PPTK hanya sebatas kegiatan tidak termasuk pengendalian kontrak atau pekerjaan karena pekerjaan sudah dilimpahkan PA kepada PPK (Pasal 12 ayat 5)PPTK bertugas sejak pengendalian kegiatan, pelaksanaan perikatan dan pekerjaan. Termasuk penyusunan spesifikasi, hps dan kontrak pengadaan barang/jasa karena pembantu PPK (Pasal 12 ayat 3)

PPTK Kemendagri memiliki lingkup tugas dan tanggungjawab yang lebih luas dibandingkan dengan PPTK APBD. PPTK Kemendagri meliputi wilayah pengendalian kegiatan hingga pengendalian pekerjaan, kontrak dan pembayaran. Sedangkan PPTK APBD hanya bertugas dilingkup administratif pengendalian kegiatan hingga mempersiapkan dokumen pembayaran.

Untuk memahami perbedaan PPTK APBD dengan PPTK Kemendagri ini menjadi amat sangat penting dalam penanganan hukum. Rentan sekali terjadi sesat pikir, menganggap kewenangan PPTK APBD sama powerfull-nya dengan PPTK Kemendagri. Apalagi jika dalam proses persidangan, pemberi keterangan ahli yang dihadirkan bukan ahli yang terlibat langsung dalam implementasi Permendagri 13/2006 atau PPTK APBD.

Dalam beberapa BAP yang saya baca, ahli yang dihadirkan berasal dari ahli pelaksana APBN (Kemendagri) atau bagian akademisi yang tidak memisahkan antara PPTK APBD dengan PPTK Kemendagri.

Terlebih lagi Perpres 16/2018 sangat kental keberpihakannya kepada pengelolaan APBN. Perpres 16/2018 cenderung memahami PPTK dalam konsep PPTK Kemendagri. Hal ini bisa dilihat pada Lampiran Perlem LKPP 9/2018 bagian pendahuluan menyebutkan bahwa PPK dapat juga dibantu oleh PPTK. Nomenklatur “dibantu” sinonim dengan kalimat Permendagri 1/2015 pasal 11 ayat 1 bahwa PPTK “pembantu” PPK.


Sumber : berbagai sumber

Posting Komentar

1 Komentar